KUNJUNGAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, ke Dewan Pers awal September 2006 menawarkan apa yang kurang lebih bisa disebut sebagai sistem etika. Jimly memberi alasan yang kuat mengapa sistem etika memberi harapan bagi perubahan ke arah yang lebih baik, terutama untuk mengurangi beban hukum yang semakin berat (pada tahun 2007 jumlahnya lebih dari 100 ribu perkara dan terus bertambah setiap tahunnya). Lebih dari itu, berjalannya sistem etika secara baik merupakan wujud kemampuan masyarakat dalam menata atau mengatur hubungan fungsional mereka secara mandiri, tanpa banyak bergantung pada negara.
Tulisan ini ingin menangkap tawaran dari Mahkamah Konstitusi. Sebab, tawaran tersebut sangat berarti bagi komunitas pers yang terus berupaya memperkuat swaregulasi dengan Dewan Pers sebagai lokomotifnya.
Ada beberapa rujukan filosofis yang memperkuat sistem etika.
Penerapan
Sistem etika didasarkan pada kenyataan bahwa etika bukan pengetahuan teoritik saja. Etika telah menjadi pengetahuan yang bisa sangat praktis. Diwadahi di antaranya dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat rukun tetangga sampai tingkat nasional, lembaga independen, dan organisasi profesi, sistem etika adalah harapan bagi tumbuhnya tata nilai bermasyarakat dan bernegara yang lebih berkualitas.
Dalam prakteknya, penerapan sistem etika terutama sekali mengandalkan efektivitas kerja organisasi kemasyarakatan, lembaga independen, dan organisasi profesi yang dibentuk untuk menegakkan etika. Ada tanggung jawab pada lembaga dan organisasi itu untuk membuktikan bahwa sistem etika dapat ditegakkan dengan baik. Mereka garansi bagi penegakan sistem etika. Karena itu, peran masyarakat diperkuat, sedang wakil pemerintah (negara) sangat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Lembaga yang saya maksud seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Badan Kehormatan DPR RI, Dewan Kehormatan Advokat, Dewan Pers, dan organisasi kemasyarakatan yang bentuknya beragam. Masih banyak wadah sejenis, yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, internal organisasi profesi, maupun perintah undang-undang. Mereka adalah eksekutor sistem etika berdasar kode etik masing-masing profesi atau tata nilai yang dianut.
Kekuatan putusan dari wadah-wadah ini pun beragam. Ada yang bisa sekuat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum. Ada yang sebatas sanksi etika atau moral. Lembaga seperti Dewan Pers, misalnya, putusannya hanya berupa sanksi etika --biasanya berbentuk rekomendasi kepada pers yang melanggar etika untuk memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf. Pers profesional akan bersedia menjalankan putusan Dewan Pers tersebut. Kesediaan itu harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk memperkuat sistem etika di lingkungan pers.
Civil Society
Sistem etika harus ditegakkan dan dihargai sebagaimana kita juga terus berupa menegakkan dan menghargai hukum. Bahkan, sebaiknya sistem etika menjadi pintu pertama yang dilalui dalam penyelesaian penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Hukum adalah pintu kedua jika cara pertama tidak dapat menghadirkan solusi terbaik. Dengan begitu beban hukum bisa berkurang dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan cepat, murah, serta memuaskan. Masyarakat juga bertambah kuat dan cerdas dalam menjalankan hubungan fungsional mereka.
Lebih dari sekadar pengurangan beban hukum, penegakan sistem etika juga merupakan bentuk penguatan civil society sebagai syarat berjalannya demokrasi. Ashadi Siregar, Dosen Universitas Gadjah Mada, menyebut ciri civil society yang kuat adalah adanya penegakan etika oleh masyarakat melalui institusi atau lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat atau negara. Ada hubungan struktural fungsional: saling menghargai dan kemudian bersama menegakkan etika yang ada. “Domain hukum mengecil seiring dengan meluasnya domain etika”, katanya.
Setiap persoalan yang dianggap bisa diselesaikan melalui etika, bagi Ashadi, merupakan perluasan dan penguatan civil society. Sebaliknya, jika setiap persoalan ingin diselesaikan dengan hukum, maka negara menjadi semakin kuat dan ikut campur dalam seluruh kehidupan masyarakat. Karenanya keinginan memperkuat civil society harus juga mempertimbangkan strategi perluasan wilayah etika dalam proses interaksi di tengah masyarakat.
Filosofi etika
Kecenderungan terhadap penguatan sistem etika juga ditandai dengan berbagai gagasan mengenai etika global: sebuah etika yang dapat menembus subyektivitas global sebagai landasan untuk kedamaian dunia. Tokoh yang dikenal giat mendorong etika global adalah Hans Kung. Ia optimis dengan gagasan ini. Baginya, kurang lebih, etika global seperti cahaya di ujung lorong gelap perbenturan berbagai etika lokal yang saling berebut dominasi. Di sisi lain, ini adalah penangkal ekslusivitas agama. Semacam keputusasaan terhadap peran agama dan sekaligus semangat sekularisasi.
Meski demikian, gagasan etika global menuai berbagai kritik. Salah satunya datang dari pemikir Zygmunt Bauman. Menurutnya, obsesi etika global justeru bertentangan dengan sifat etika yang pluralistik, beragam, melandaskan diri pada kebebasan dan tanggung jawab. Etika global justeru adalah sebuah gagasan tentang “kesamaan”.
Kepatuhan terhadap etika adalah kesadaran dalam diri. Karenanya etika bernilai tinggi. Filosof David Hume meletakkan kemanfaatan, kebahagiaan, dan perasaan akan kebaikan sebagai landasan kepatuhan terhadap etika. Thelma Z. Lavine dalam buku Dari Socrates ke Sartre menilai David Hume sebagai penentang rasionalitas sebagai landasan ketaatan terhadap etika.
Kesadaran pada manfaat, kebahagiaan, dan kebaikan bersama itulah sebenarnya yang bisa menjadikan etika dapat menembus individualisme, keinginan selalu menang sendiri, dan nafsu menghukum yang lain. Jadi tepat sekali gagasan Hans Kung. Apa yang baik bagi etika, yang disepakati oleh komunitas tertentu, tidak lagi dipenuhi persepsi pribadi. Hampir pasti nilai etika universal semakin meluas, menemukan momentum dengan kemanjuan teknologi, interaksi antarprofesi, batas-batas wilayah negara yang semakin mudah ditembus, dan hubungan antarberbagai budaya yang semakin intens.
Terakhir, sistem etika berjalan tidak terbatas di lingkup profesi. Masyarakat juga memilikinya dalam berbagai bentuk dan cara. Etika itu menyediakan disiplin tingkah laku yang disepakati sebagai nilai bersama yang harus ditegakkan. Penegakan terhadap etika merupakan bagian dari menjaga martabat kelompok, individu, dan sekaligus sebagai penanda kepatuhan terhadap kebaikan bersama yang harus ditegakkan. (Samsuri)
Tulisan ini pernah dimuat di buletin ETIKA Dewan Pers.
Selengkapnya...
Rabu, 31 Maret 2010
Menguatkan Sistem Etika (Pers)
Rabu, 30 Desember 2009
Kebenaran dalam Jurnalisme
Banyaknya gugatan hukum terhadap media belakangan ini memunculkan pertanyaan penting, apa yang disebut "kebenaran" dalam jurnalisme? Bagaimana kebenaran itu diperoleh? Pertanyaan ini mengemuka karena di pengadilan jurnalis selalu dibenturkan pada persoalan tentang kebenaran berita yang mereka tulis.
Begitulah, misalnya, yang dialami Majalah Tempo dalam kasus gugatan perdata dan pidana Tomy Winata. Pengusaha dari Group Artha Graha itu merasa dicemarkan nama baiknya karena berita Majalah Tempo dalam edisi 3--9 Maret 2003 berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2004 memutuskan Tempo bersalah. Di antara alasan hakim, dalam persidangan Tempo tidak bisa membuktikan bahwa benar Tomy Winata mengajukan proposal renovasi Pasar Tanah Abang, sebagaimana disinggung dalam berita Majalah Tempo. Sehingga, berita tersebut dinilai tidak benar serta cenderung memojokkan penggugat.
Sebelumnya, dalam gugatan yang berbeda, Koran Tempo juga dihukum untuk membayar ganti rugi satu juta dolar kepada Tomy Winata. Berita yang dipermasalahkan berjudul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" yang muncul pada edisi 6 Februari 2003. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai berita tersebut tidak memunyai sumber yang jelas dan terbukti mencemarkan nama baik Tomy Winata.
Oleh kalangan pers, pernyataan hakim sepeti itu banyak ditentang. Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar, Sabam Leo Batubara, menyatakan tuntutan kepada pers untuk memuat berita yang memiliki kebenaran absolut tidak masuk akal. Karena kebenaran absolut tidak akan ditemukan dalam berita (Tempo, 28 Maret 2004).
Pencarian Kebenaran
Perdebatan tentang kebenaran telah menyita waktu pemikir-pemikir dunia. Epistemologi, sebagai cabang filsafat, mengawali dengan mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana kita dapat pasti bahwa yang kita ketahui adalah benar?
Berbagai paham kebenaran kemudian muncul. Setidaknya ada empat yang paling berpengaruh: paham koherensi (benar jika saling berhubungan), paham korespondensi (benar jika saling berkesesuaian), paham empirisme (benar jika pengalaman fisik), dan paham pragmatisme (benar jika ada nilai guna). Selama berabad-abad ukuran-ukuran kebenaran ini terus diperdebatkan. Perkembangannya mengikuti kepentingan peradaban yang ingin dibangun manusia pada masanya. Paham yang satu dengan lainnya bergantian saling mendominasi kemajuan pengetahuan manusia.
Dalam jurnalisme, polemik tentang kebenaran juga berkembang. Namun, perdebatannya tidak semenarik dan sekeras dalam filsafat. Sebagai sebuah prinsip, kebenaran sangat jarang diajarkan secara khusus dan mendalam dalam acara training jurnalis dan semacamnya. Kebenaran sudah dianggap sebagai doktrin harga mati bagi jurnalis, yang anehnya, justru dirasa tidak menarik dan penting lagi untuk dibicarakan. Kebenaran pun diterjemahkan dalam pemahaman yang sederhana, misalnya: "wawancaralah dan kemudian beritakan, maka itu benar."
Kebenaran dalam jurnalisme ternyata tidak sesederhana yang dipahami mayoritas wartawan. Banyaknya wartawan yang diseret ke pengadilan dan perusahaan media didenda akibat pemberitaan, memberi peringatan bahwa kebenaran dalam jurnalisme penting untuk terus dibahas. Lebih penting lagi dijadikan materi tersendiri dalam training-training dasar jurnalis.
Pentingnya membicarakan kebenaran ditegaskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme. Mereka menempatkan kebenaran sebagai prinsip pertama dalam jurnalisme dan sekaligus dianggap sebagai prinsip yang paling membingungkan. Dari sekitar 1.200 wartawan yang diwawancarai untuk pembuatan buku tersebut, semuanya menempatkan kebenaran sebagai kewajiban pertama bagi pers. Namun sayangnya, menurut kedua penulis itu, kebenaran yang dijelaskan jurnalis lebih diambil dari hasil wawancara, pidato, atau konferensi pers.
Pendapat tersebut memang tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Sebagian dari kerja jurnalistik adalah mencatat informasi dari narasumber, termasuk hasil wawancara atau konferensi pers. Namun, jika itu yang menjadi target dan kebiasaan, wartawan akan menjadi pelaku yang pasif. Dia lebih sebagai agen yang memuluskan kepentingan atau terperangkap agenda dari narasumber.
Kenyataan--tepatnya kelemahan--inilah yang dibidik orang-orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media. Dengan begitu mudah mereka menggugat wartawan ke pengadilan akibat mengutip pernyataan orang--bahkan sumber resmi pemerintah. Padahal, UU No. 40/1999 tentang Pers jelas mengatur penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi bagi yang merasa dirugikan. Lalu, kebenaran semacam apa yang sebaiknya diproduksi pers?
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel membahas secara detail persoalan ini dengan sangat menarik. Mereka menemukan dan merumuskan "kebenaran fungsional" sebagai pilihan. Kebenaran fungsional menuntut jurnalis menulis fakta-fakta dalam pengertian yang berguna bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Begitu banyak fakta di masyarakat, tapi jarang jurnalis yang mampu melahirkan karya jurnalisme yang berguna dengan melaporkan kebenaran dari fakta-fakta itu. Mengungkap hal yang implisit dari fakta-fakta yang ditemukan di awal liputan adalah kerja-kerja jurnalis untuk memenuhi "kebenaran fungsional" bagi beritanya.
Apakah dengan berhasil melahirkan berita yang memenuhi prinsip kebenaran fungsional, sudah bisa menjamin jurnalis tidak dikalahkan di pengadilan? Jawabannya "tidak".
Persoalannya di sini, banyak hakim di Indonesia yang tidak memahami fungsi pers dan mekanisme kerja keredaksian. Lebih parah lagi, kebenaran jurnalisme menurut hakim dirumuskan dalam versi mereka, yaitu, sebut saja, paham empirisme. Isi berita hanya dinilai benar jika buktinya bisa dihadirkan secara fisik di ruang pengadilan. Pengamat sering menyebutnya kebenaran absolut: ada saksi, ada bukti, maka logika hukum akan memenangkan. Pemahaman seperti inilah yang memakan korban Koran Tempo dengan vonis denda satu juta dolar--barangkali inilah hukuman tertinggi yang pernah dialami sebuah perusahaan media, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.
Kebenaran menurut hukum semacam ini sangat berbeda dengan pemahaman kebenaran dalam jurnalisme. Sulit meminta jurnalis bisa 100 persen membuktikan secara empiris kebenaran informasi yang mereka tulis. Pers bekerja mirip dengan paham pragmatisme. Nilai kebenaran lebih dipilih berdasarkan prinsip keberpihakan dan kebaikan untuk publik. Pada kenyataannya, jurnalis memang lebih mengandalkan narasumber untuk mempertanggungjawabkan kebenaran informasi yang diberikan. Terkadang saja jurnalis menindaklanjuti informasi tersebut. Terlebih lagi bagi media situs atau elektronik yang mengejar kecepatan tayang, membuktikan sendiri kebenaran informasi dari narasumber sulit dilakukan--kecuali untuk tayangan tertentu yang membutuhkan liputan mendalam.
Menurut mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja, kebenaran dalam jurnalisme lebih bersifat early warning system (sistem peringatan dini). Pihak-pihak di luar pers sebenarnya yang pada akhirnya akan menindaklanjuti memastikan kebenaran informasi yang diperoleh pers. Dengan demikian, kebenaran bagi pers, pada umumnya, tercapai dengan memenuhi prinsip dasar peliputan seperti akurat dan berimbang. Bukti kebenarannya, misalnya, dalam bentuk dokumen wawancara.
Pengertian kebenaran semacam ini sulit diterima hakim di Indonesia. Penyebabnya, pemahaman hakim tentang Undang-Undang Pers serta perkembangan demokrasi di Indonesia--di mana kebebasan pers menjadi pilar penting di dalamnya--masih rendah. Hanya sedikit hakim yang mau menjadikan fakta sosial dan jurnalistik sebagai pertimbangan dalam memutus perkara pers. Padahal, di antara fakta-fakta tersebutlah banyak jurnalis menulis berita. Fakta sosial menuntut pers konsisten membela kepentingan publik. Bekerja atas pertimbangan kebaikan publik.
Dalam kondisi demikian, memang tidak ada jalan lain bagi jurnalis selain harus lebih berhati-hati dalam menulis berita. Tentu saja ini tidak dimaksudkan untuk melakukan self sensor. Akurasi menjadi begitu penting terus dilakukan. Pada saat teknologi informasi berkembang pesat, tantangan terberat wartawan adalah akurasi berita. Di situlah sebuah media akan memunyai nilai lebih.
Di sisi lain, komunitas pers tertantang terus-menerus melakukan kampanye tentang UU Pers, terutama penggunaan hak jawab dan hak koreksi. Kepada pengadilan diminta tidak menempatkan kebenaran hukum sebagai satu-satunya pertimbangan ketika memutuskan perkara akibat pemberitaan pers.
Saat ini adalah tahap yang merisaukan. Jika tidak terkontrol, pers bisa terus dikalahkan. Selanjutnya publik akan menganggap pers kita memang bermasalah dan patut dihukum. Jika demikian, berarti kemunduran bagi kebebasan pers. (Samsuri)
(Dimuat di Harian Lampung Post, Kamis, 6 Mei 2004)
Selengkapnya...
Kamis, 05 November 2009
Menimbang Wartawan
Hari yang suram di Timor-Timur, 12 November 1991, ketika peluru-peluru dimuntahkan dari senjata tentara Indonesia. Ratusan tubuh roboh dengan darah mengucur. Pembantaian Santa Cruz, darah tercecer, dan moncong senjata itu menjadi tragedi bagi Amy Goodman, wartawan Amerika Serikat. Dan dalam bukunya Perang demi Uang: Kebusukan Media, Politikus, dan Pebisnis Perang (edisi Indonesia), ia menggugat diamnya media-media Amerika atas kekerasan di Timor-Timur. "Selama enam belas tahun, salah satu pemusnahan etnis terbesar pada abad ke-20 dianggap tidak layak diberitakan di Amerika," tulis Amy.
Amy Goodman, dalam pembantaian Santa Cruz, telah menemukan jalan bagi kesempurnaan diri sebagai wartawan: Mencari fakta lapangan, menemukan, memberitakan, dan kemudian menuai hasil. Amy tidak sekadar menulis dan berkata, dia saksi sekaligus aktor. Laporannya tentang pembantaian Santa Cruz menyadarkan dunia, telah terjadi pembunuhan besar di Timor-Timur. Solidaritas digalang dan akhirnya Indonesia harus mengakui, referendum 1999 menjadi jalan bagi kemerdekaan Timor-Timur.
Saya bayangkan begitulah wartawan mencari kesempurnaan dan menemukan kebenaran untuk berita mereka. Menemukan fakta atau menjumpai narasumber ibarat menuju kesempurnaan bagi dirinya. Kesempurnaan tercapai jika beritanya "berarti" untuk suatu perubahan yang kecil (individu) atau besar (masyarakat).
Namun, tidak cukup hanya fakta dan narasumber. Sering nurani dan intelektual wartawan lebih penting dari keduanya dan lebih menentukan. Mengikuti nurani dan intelektual seperti keharusan, nyaris tanpa beban, bahkan menjadi kesempurnaan tersendiri bagi seorang wartawan.
Lain halnya fakta atau narasumber. Keduanya bisa ditemukan di mana pun dikehendaki. Narasumber bisa berbohong, menghasut, dan memfitnah sesuai dengan kepentingannya. Sedangkan fakta (data) acap penuh manipulasi.
Jika semua fakta dan narasumber harus ditulis seperti adanya, akan banyak kebencian dan kebohonan yang wartawan kabarkan ke publik. Media pers tak ubahnya keranjang tempat bertemunya segala seteru, percekcokan tanpa tujuan, egoisme individu yang menenggelamkan kepentingan publik. Pers seperti ini tak akan pernah ada pengikutnya. Sebab, wartawan sama halnya menjerumuskan diri--dan menyeret konsumen--dalam kubangan kotor tanpa pernah menemukan jalan keluar.
Nurani dan intelektual memilah tumpukan kejadian menjadi punya tujuan dan bermakna dalam wujud berita. Ada banyak fakta dan narasumber. Kemudian ada yang diambil dan dibuang, didukung, dan ditolak sesuai dengan kuasa wartawan. Dari sini kita kenal beragam jurnalisme. Nurani dan intelektual menentukan ini semua.
Satu sisi, setumpuk contoh kebohongan fakta dan narasumber sudah kita simak dari sejarah. Dua contoh terbesar: Di Amerika narasumber dari kalangan pemerintah berbohong tentang Perang Vietnam: Kekalahan diberitakan sebagai kemenangan. Di Indonesia, puluhan tahun dalam cengkeraman rezim Soeharto, pers kala itu adalah humas penguasa yang bersuara merdu tentang kebohongan pembangunan, di bawah ancaman pemberedelan.
Sisi lain, kita juga bisa melihat bagaimana kuasa wartawan ikut "campur tangan" ketika berita diproduksi melalui sejumlah riset berita media. Analisis framing, misalnya, memandang wartawan tidak sekadar merefleksikan sebuah realitas, tetapi merekonstruksinya. Wartawan tidak hanya sekadar menyampaikan berita, tetapi juga menciptakan makna atas beritanya. Eriyanto mengupas persoalan ini dengan baik, disertai contoh-contoh, dalam bukunya Analisis Framing.
"Tak ada hukum tentang berita…akhirnya terserah kompas pemandu Anda sendiri yang akan menentukan apa yang Anda lakukan dan apa yang tidak," kata Carol Marin, penyiar ternama (Bill Kovach: 2003).
Saya tidak pernah bermaksud menimbang wartawan sebagai profesi tanpa dosa, tanpa salah, sehingga membiarkan dan membenarkan wartawan bebas semaunya tanpa rambu-rambu. Saya yakin, secara alamiah setiap profesi membutuhkan profesionalitas untuk bisa lebih berkualitas dan mendapat kepercayaan. Kualitas dan kepercayaan adalah modal utama bagi sebuah media untuk terus eksis dan punya peran dalam perubahan masyarakat.
Sebab itu, kode etik jurnalistik memandu wartawan untuk condong pada pilihan kata yang "benar" sebagai pertaruhan kualitas dan profesionalitas itu. Sehingga setiap berita adalah hasil dari pergulatan antara nurani, intelektual, kesadaran, dan kepentingan publik. Wartawan, dengan demikian, tidak hidup di "ruang kosong" dan mati tanpa jejak. Ada tujuan yang Ia pilih dan ingin raih dengan cara terpuji.
"Wartawan tanpa keberpihakan moral tertentu adalah mustahil," kata sutradara film, Marquerita Duras, "setiap wartawan adalah seorang moralis. Itu tak terhindarkan. Wartawan adalah seorang yang memandang dunia dari cara kerjanya..." (Koran Tempo, 21 Agustus 2005).
Demokrasi dan kebebasan pers telah menyediakan mekanisme yang baik untuk memilih siapa wartawan terbaik, untuk mengetahui siapa wartawan yang mendompleng kebebasan menulis dengan mengabaikan kepentingan banyak pihak. Siapa wartawan yang menjadikan kuasa dirinya bisa berarti bagi perubahan menuju perbaikan. Jurinya adalah masyarakat, dengan nurani dan intelektual mereka pula --ini idealnya.
Sekali lagi, demokrasi telah mengatur dengan baik bagaimana mekanisme ini dijalankan. Proses ini hanya mungkin berjalan di dunia pers yang bebas yang menghargai perdebatan. Saat penguasa bersikap represif atau ruang redaksi penuh monopoli, "kebenaran" ada di tangan sedikit orang. Nurani dan intelektual diperdagangkan--dan hampir pasti--dengan barter uang dan kekuasaan.
"Pada akhirnya, menulis atau menyampaikan berita adalah sebuah laku moral," tulis Goenawan Mohamad, untuk menegaskan kerja jurnalistik serta berita yang berkualitas dan berarti akan mengantar wartawan pada kesempurnaan moral. (Samsuri)
Tulisan ini dimuat di harian Lampung Post, Senin, 28 November 2005 (http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2005112801241643
Selengkapnya...
