Jumat, 26 Agustus 2011
Menjaga Kebebasan Pers: 70 Tahun Atmakusumah (Buku Ke-11)
Penulis:
Lukas Luwarso
Imran Hasibuan
Samsuri
Aa Sudirman
Editor:
Lukas Luwarso
Penerbit: LPDS, 2008.
Tebal: viii + 220 halaman
ISBN: 978-9799-95518-4-9
Wali Penjaga Kebebasan Pers
(Majalah Tempo, 23 Maret 2009)
INI buku tentang Atmakusumah Astraatmadja, wartawan Indonesia Raya pada 1960-an. Tapi hidup orang Banten ini hanya sedikit disinggung. Sebagian besar halaman bercerita tentang pikiran dan upayanya menegakkan kehidupan pers yang bebas. Ia pelopor Undang-Undang Pers Tahun 1999, Ketua Dewan Pers 2000-2003, aktivis yang getol menyerukan agar wartawan tak dipenjara karena salah menulis.
Pekerjaan wartawan adalah pekerjaan kolektif. Menurut Atma, jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita, tiga hal bisa ditempuh: menggunakan hak jawab, menempuh mediasi lewat Dewan Pers, dan-upaya terakhir yang tak ia sarankan-menggugat ke pengadilan dengan memakai Undang-Undang Pers. Karena itu hukuman bagi media yang memang punya niat buruk memfitnah, tak berimbang, kacau akurasi, adalah dengan mendendanya.
Memenjarakan wartawan adalah ciri negara otoriter. Atma menunjukkan di negara-negara demokratis pemidanaan wartawan sudah dihapus. Amerika Serikat memulainya pada 1768-ketika anggota Kongres masih banyak yang buta huruf. Karena itu, Atma menyebut siapa saja yang menilai pers kebablasan di zaman ini adalah sikap "mentalitas penjara": seorang yang baru keluar dari bui (otoritarianisme) justru takut pada kebebasan. Sayangnya, para penakut itu datang dari kelompok elite, mereka yang tak buta huruf.
Atma berpikir sebaliknya: pers harus "kebablasan" karena berperan mengungkap kejahatan. Jika kini pers mengumbar pornografi, ceroboh membuat berita, keliru mengungkap fakta, bukan kebebasan yang disalahkan, tapi pekerja media itu yang ngawur. Ini menyangkut soal prosedur dan kode etik, yang bisa diuji. Di wilayah itulah media diadili. Tapi, jika wartawan menerima suap, membunuh, menipu, memeras, dan hal-hal lain di luar jurnalistik, ia harus diseret secara pidana.
Kebebasan pers tak bisa ditawar jika Indonesia ingin menjadi negara demokratis, maju, dan modern. Atma tak lelah menyerukan dan merawat soal ini sepanjang 50 tahun kariernya di dunia pers.(Bagja Hidayat)
Sumber: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/03/23/BK/mbm.20090323.BK129830.id.html
Pers Harus Berani Hadapi Tuntutan Hukum
(Kompas.com Selasa, 24 Februari 2009 | 22:00 WIB)
JAKARTA, SELASA — Walaupun ada 12 perundang-undangan yang bisa menjerat dan memberikan sanksi berat kepada wartawan, pers harus punya keberanian menghadapi tuntutan hukum. Sebab, tidak mungkin pers kebal hukum. Meski demikian, Dewan Pers akan terus membicarakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada pihak penegak hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.
Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja mengatakan hal itu pada diskusi setelah peluncuran dua bukunya, yaitu Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi serta Menjaga Kebebasan Pers: 70 Tahun Atmakusumah Astraatmadja (Editor Lukas Luwarso), Selasa (24/2) di Jakarta.
"Pers harus diberi kebebasan seluas mungkin. Jika ada pekerja pers yang tersangkut masalah etika, maka ia akan berurusan dengan Dewan Pers, sedangkan jika tersangkut masalah hukum, pers harus berani menghadapi tuntutan hukum," katanya.
Peluncuran buku ditandai dengan penyerahan buku kepada sang istri, Sri Rumiati Atmakusumah, Mayjen TNI (Purn) Abdul Muhyi Effendie, dan Djafar Husein Assegaf.
Rumiati banyak membantu proses pengetikan draft dan indeks buku, Abdul Muhyi Effendi adalah tokoh kontroversial yang pernah mengeluarkan Maklumat Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil, tahun 2001, sedangkan Djafar Husein Assegaf adalah teman di Koran Indonesia Raya yang selalu berseberangan dengan Atmakusumah.
Dalam diskusi, dihadirkan David T Hill, Dosen Kajian Asia Tenggara di Australia; dan Hendry Sugianto, penasehat ahli Menteri Komunikasi dan Informatika. Sastrawan Goenawan Mohammad yang dijadwalkan hadir tidak datang.
Atmakusumah mengatakan, buku Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi menghimpun berbagai pemikiran tentang (kebebasan) pers yang disampaikan dalam berbagai kesempatan seminar dan diskusi, serta dipublikasikan secara terpisah-terpisah di sejumlah media pers cetak dan media online serta dalam buku, setidaknya selama 25 tahun terakhir.
Masih banyak pemikiran lain yang belum terhimpun dalam buku, tetapi suatu saat akan dibukukan.
Buku Tuntutan Zaman Kebebeasan Pers dan Ekspresi merupakan lanjutan dari buku yang ditulis sebelumnya, yaitu Kebebasan Pers dan Arus Informasi di Indonesia, yang diterbitkan Lembaga Studi Pembangunan, tahun 1981.
"Buku ini diharapkan bukan hanya dapat membantu memberikan gambaran tentang alam pikiran para perumus UU Pers 1999, tetapi juga mengungkapkan perjalanan kehidupan pers kita sebelum dan pada masa Reformasi," katanya.
David dalam diskusi buku lebih banyak membicarakan awal perjumpaannya dengan Atma, tahun 1980, ketika meneliti surat kabar Indonesia Raya. Atmakusumah seorang yang sekuler, menghargai perbedaan, modernis, dan terbuka. "Membaca buku Atmakusumah, kita bisa mencermati nuansa, rincian, dan fokus dari setiap yang ditulis," ujarnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2009/02/24/22004324/Pers.Harus.Berani.Hadapi.Tuntutan.Hukum..
Selengkapnya...
Problematika Kemerdekaan Pers di Indonesia (Buku Ke-10)
Penyunting:
Samsuri, Tim UNESCO
Penerbit:
Dewan Pers dan UNESCO Jakarta, Agustus 2009
Tebal: xi + 142 halaman
ISBN: 978-979-17601-8-8
Pers Indonesia menghadapi berbagai persoalan dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan yang paling sering disorot menyangkut profesionalitas dan penyalahgunaan profesi wartawan. Tuduhan “pers kebablasan” juga masih samar-samar terdengar, meskipun tidak separah pada 1999 sampai 2007.
Selama sepuluh tahun itu pers Indonesia telah menunjukkan andil besar membangun demokrasi di Indonesia. Ada tiga pemilihan umum (1999, 2004 dan 2009) dimana pers ikut berperan menyukseskan dengan berbekal kebebasan atau kemerdekaan. Jauh sebelumnya, pada saat menjelang runtuhnya Orde Baru, pers juga turut mendorong kelahiran reformasi dan mendesak Soeharto lengser.
Saat ini peran pers utamanya diarahkan untuk mengintensifkan fungsi kontrol sosial dan mendorong pemberdayaan elemen-elemen demokrasi di masyarakat. Hal itu semakin terlihat nyata dengan kemunculan pers lokal yang berbasis sampai di tingkat kabupaten. Pada saat yang sama di masyarakat tumbuh kesadaran untuk memberdayakan lingkungannya berbekal sumberdaya mandiri dengan mendirikan media komunitas dan sejenisnya. Dua perkembangan ini merupakan kabar gembira bagi demokrasi di Indonesia dimana andil pers ada di dalamnya.
Perkembangan profesionalitas pers telah menunjukkan arah yang sangat baik. Masyarakat semakin mampu membedakan antara pers berkualitas dan tidak berkualitas, serta bagaimana menyikapinya. Sejak 1999 sudah ratusan media cetak tak berkualitas bangkrut karena tidak dibeli masyarakat.
Setelah memiliki kebebasan, memang tugas utama pers berikutnya adalah mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas. Melalui profesionalitas, keberadaan kebebasan pers dapat dijaga oleh komunitas pers serta mendapat dukungan dari masyarakat dan negara. Karena itu, Dewan Pers memberi perhatian khusus pada upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan fungsi kontrol pers.
Dewan Pers bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), misalnya, pada Mei 2008 meluncurkan program sekolah jurnalistik (school of journalisme). Pelatihan jurnalistik juga digelar di berbagai daerah yang secara intensif sudah dimulai tiga tahun lalu. Langkah-langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keluhan sedikitnya sumberdaya wartawan bermutu yang tersedia di pasar industri media massa.
Keluhan semacam itu contohnya muncul dalam diskusi yang digelar Dewan Pers bersama UNESCO-Jakarta, 5 Mei 2009. Diskusi untuk memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia ini mengangkat tema “Refleksi Sepuluh Tahun Kemerdekaan Pers di Indonesia”. Empat pembicara hadir untuk memberi refleksi berdasar perspektif masing-masing: Leo Batubara untuk perspektif Dewan Pers, Sasa Djuara Sendjaja (media penyiaran), Yopie Hidayat (media cetak), dan Todung Mulya Lubis (hukum).
Berbagai pendapat yang muncul dalam diskusi, yang tercatat di Bab I dan II buku ini, akan memperkaya pandangan kita terhadap perkembangan kemerdekaan pers dalam sepuluh tahun terakhir. Pendapat-pendapat tersebut dapat lebih bermanfaat jika ditindaklanjuti sebagai bagian dari strategi pengembangan pers ke depan.
Selain diskusi juga diadakan Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 untuk dua kategori yaitu Pengembangan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Dari sejumlah karya jurnalistik yang diseleksi tim juri, akhirnya penghargaan untuk kategori Pengembangan Kemerdekaan Pers diberikan kepada wartawan Ninok Leksono atas tulisan berjudul “Media, Teknologi, dan Kekuasaan” yang muncul di harian Kompas, 18 Juni 2008. Sedangkan kategori Perlindungan Kemerdekaan Pers diberikan kepada wartawan Abdul Manan untuk karyanya berjudul “Time Saja Tak Cukup” yang dimuat Koran Tempo, 20 April 2009. Dokumen dan deskripsi karya jurnalistik serta biodata penerima Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 dapat dibaca di Bab III.
Dewan Pers menyampaikan terima kasih kepada UNESCO-Jakarta yang selalu bersedia bekerjasama dengan Dewan Pers menggelar peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia.
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Tulisan ini merupakan pengantar Ketua Dewan Pers yang dimuat di dalam buku ini.
Selengkapnya...
Mengelola Kebebasan Pers (Buku Ke-9)
Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri
Eriyanto
Sugeng Suprayanto
Herutjahjo Soewardojo
Penerbit:
Dewan Pers, 2008 (atas dukungan Yayasan TIFA)
Tebal: x + 199 hlm
ISBN: 978-979-17601-2-6
Kebebasan pers --atau sebagian kalangan memilih menggunakan istilah kemerdekaan pers--tidak pernah berada dalam ruang vakum. Jargon ”bebas sebebas-bebasnya” tidak ada dalam realita, karena kebebasan pasti tunduk pada ruang sosial. Dan kebebasan tidak didapat dengan cuma-cuma. Dalam masyarakat bebas, dimana hukum telah ditegakkan, kebebasan pers bertanggung jawab ganda: pertama, kepada hukum yang dapat menjeratnya, kedua, kepada publik yang dapat meninggalkannya.
Namun di luar segala kebajikannya, kebebasan kadang juga melahirkan persoalan: melonggarkan kedisiplinan dan mengabaikan ketaatan. Itu sebabnya kebebasan perlu dikelola dan dibangun. Dewan Pers diamanatkan untuk mengelola dan membangun kebebasan pers di Indonesia, yang kini sudah sepuluh tahun dirasakan, dan tidak selalu dalam situasi konstan.
Seperti tercermin dalam index kebebasan pers yang diukur oleh Reporters san Frontiers, sebuah lembaga yang memperjuangkan kebebasan pers berbasis di Paris, Perancis, kebebasan pers di Indonesia belum berada pada situasi nyaman. Sepuluh tahun terakhir, ancaman dan rongrongan selalu menyertai setiap kelokan perjalanan kebebasan pers.
UU Pers mengamanatkan Dewan Pers untuk ”mengembangkan dan meningkatkan kemerdekaan pers”. Namun Dewan Pers bukan otoritas hukum pers, yang bisa memaksakan agar siapa saja taat azas kebebasan. Dewan Pers mengajak masyarakat menjalankan kebebasan dengan persuasi dan edukasi. Tidak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam putusan yang dimediasi Dewan Pers (juga tidak memerlukan pengacara untuk menyelesaikan perkara). Itu sebabnya, Dewan Pers dapat menyelesaikan perkara secara cepat, murah, dan efisien dalam kaitan sengketa etika pemberitaan pers.
Dalam menjalankan amanatnya, Dewan Pers melakukan berbagai program dan kegiatan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai kalangan. Sepanjang bulan November 2007-April 2008, dengan dukungan Yayasan Tifa, Dewan Pers melaksanakan serangkaian kegiatan bertema ”Menegakkan Kemerdekaan Pers melalui Swa-kelola.” Kegiatan ini mencakup survei persepsi publik terhadap kebebasan pers; studi pengaduan masyarakat; lokakarya cerdas memahami media untuk masyarakat; diskusi mengefektifkan UU Pers, talkshow di radio serta kegiatan lainnya.
Buku ini merangkum wacana sejumlah kegiatan tersebut. Survei, misalnya, dilaksanakan untuk menjaring persepsi publik tentang kebebasan pers. Tidak seperti asumsi sejumlah kalangan elit yang mengecam kebebasan pers telah kebablasan, survei membuktikan, publik merasakan manfaat dan mendukung kebebasan pers. Hasil survei dapat disimak pada bagian pertama buku ini. Pada bagian kedua dipaparkan hasil penelitian tentang pengaduan ke Dewan Pers untuk mengidentifikasi apa, siapa, mengapa, dan bagaimana pengaduan ditangani dan diselesaikan.
Bagian ketiga merupakan ringkasan rekaman diskusi pakar, dan bagian keempat wacana yang muncul dalam lokakarya dengan anggota masyarakat. Diskusi pakar bertema “Mengkaji UU Pers: Potensi dan Penerapannya” dilaksanakan di Bogor, 29 Februari - 1 Maret 2008. Diskusi ini bermaksud merumuskan strategi agar UU Pers dapat lebih efektif sebagai pelindung kemerdekaan pers, tanpa harus merevisi. Lokakarya Media Literacy untuk masyarakat bertema “Mendorong Masyarakat Cerdas Memahami Media” digelar di Serang (30 Januari 2008) dan Jambi (12 Februari 2008). Lokakarya diikuti masyarakat dari bermacam latar belakang, seperti Kepala Sekolah, Lurah, Camat, dan tokoh lokal organisasi kemasyarakatan.
Buku ini juga menyajikan transkrip dialog di radio yang disiarkan melalui Kantor Berita Radio 68H, dan direlay oleh 55 radio di seluruh Indonesia. Perbincangan di udara ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan. Beragam tema aktual dibincangkan untuk membangun wacana kebebasan. Beberapa koran mentranskrip dialog talkshow dan mempublikasikan. Sebagian ringkasan dialog, yang diterbitkan oleh salah satu harian di Jakarta, tersaji dalam bagian lampiran buku ini.
Penerbitan buku ini selain bertujuan merekam rangkaian sebagian kegiatan Dewan Pers yang telah terlaksana, juga dimaksudkan untuk mengajak masyarakat luas untuk memelihara dan meningkatkan kebebasan pers. Karena sejatinya kerja ”Mengelola Kebebasan” bukan cuma amanat yang harus dilaksanakan Dewan Pers, melainkan adalah tugas bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Tulisan ini merupakan Pengantar Penyunting yang dimuat dalam buku ini.
Selengkapnya...
Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers (Buku Ke-8)
Penyunting:
Samsuri
Penerbit:
Dewan Pers atas dukungan UNESCO-Jakarta, 2008
Tebal: xi + 146 halaman
ISBN: 978-979-17601-3-3
Keterbukaan informasi dan kebebasan pers merupakan dua syarat yang harus dipenuhi bagi negara yang ingin menuju kesempurnaan berdemokrasi. Melalui keduanya, penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar mengarah pada terpenuhinya prinsip-prinsip good governance.
Melalui Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers (UU Pers) dan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Indonesia telah berada di jalur menuju demokrasi yang seutuhnya. UU Pers berlaku sejak sembilan tahun lalu sedang UU KIP baru disahkan. Khusus bagi kalangan pers, UU KIP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pers seperti diamanatkan UU Pers.
Melalui UU KIP, Badan Publik mempunyai kewajiban menyediakan informasi menurut kategori yang diatur dalam UU KIP. Kesengajaan tidak menyediakan informasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.5 juta.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, kerja pers sudah seharusnya dapat terbantu. Akan semakin banyak informasi berkualitas yang bisa diberikan pers ke publik. Namun, sejumlah ketentuan lain, di dalam UU KIP, dianggap dapat menghambat kerja pers dan tercapainya tujuan UU KIP itu sendiri. Misalnya, adanya ancaman hukuman sampai satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.10 juta bagi pengguna yang dinggap menyalahgunakan Informasi Publik. Kemudian ada Pasal 54 yang mengancam setiap orang yang mengakses, memperoleh dan memberikan informasi yang dikecualikan dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda.
Semangat perubahan idealnya mendasari setiap pembuatan UU baru. Bagi UU KIP semangat perubahan tersebut adalah dari ketertutupan informasi menuju keterbukaan informasi --- terlepas dari penilaian negatif terhadap beberapa pasal dalam UU KIP. Dewan Pers ingin selalu menjadi bagian dari upaya perubahan ini. Keinginan yang sama juga diharapkan muncul dari eksekutif, legislatif, yudikatif, pers, dan civil society. Jalan perubahan yang telah disediakan UU KIP tidak akan berguna tanpa keinginan bersama untuk melaluinya.
Buku ini berisi pemikiran-pemikiran mengenai UU KIP yang dikompilasi dari makalah para pembicara dan transkrip diskusi ”Kemerdekaan Pers, Akses Terhadap Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat.” Diskusi tersebut digelar Dewan Pers bersama UNESCO-Jakarta, 7 Mei 2008, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Se-Dunia tahun 2008. Beragam pendapat dari pembicara dan peserta yang terekam dalam buku ini patut menjadi catatan untuk membuat UU KIP efektif dijalankan. Terima kasih kepada UNESCO-Jakarta yang selama beberapa tahun terakhir bersedia bekerjasama dengan Dewan Pers menyelanggarakan peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia.*
Tulisan ini merupakan pengantar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, yang dimuat dalam buku ini.
Selengkapnya...
Kamis, 25 Agustus 2011
Kemerdekaan Pers, Kebijakan Negara, dan Pengurangan Angka Kemiskinan (Buku Ke-7)
Penyunting:
Sugeng Suprayanto
Samsuri
Penerbit:
Dewan Pers dan UNESCO-Jakarta, Juni 2006
Tebal:
xvii + 48 halaman
“Kemerdekaan Pers, Kebijakan Negara, dan Pengurangan Angka Kemiskinan” dipilih sebagai tema peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun 2006. Persoalan seperti ini jarang disinggung oleh masyarakat pers. Memang, idealnya, antara kemerdekaan pers dan pengentasan kemiskinan dapat berkembang bersama. Sebab kemerdekaan pers adalah pilar dari demokrasi. Dan telah banyak dipercaya bahwa dengan demokrasi sebuah negara dapat meningkatkan kemakmuran bagi rakyatnya.
Bangsa Indonesia saat ini telah merasakan kemerdekaan pers, kualitas demokrasi juga meningkat. Tetapi, apakah kemerdekaan pers dan demokrasi tersebut telah dapat membantu rakyat Indonesia keluar dari kemiskinan?
Pers tidak mungkin bisa bekerja sendirian dan terlalu dituntut mengambil peran terpenting dalam pengurangan kemiskinan di Indonesia. Dalam konteks ini yang bisa dilakukan pers adalah memberikan informasi yang benar mengenai persoalan kemiskinan, informasi tentang hal-hal yang dapat menghambat atau menyukseskan program pengentasan kemiskinan. Sebab negara dan lembaga-lembaga donor memerlukan bantuan banyak pihak ---termasuk pers--- untuk membantu menyukseskan program-program yang bertujuan pengentasan kemiskinan.
Kasus kelaparan di Yahukimo, Papua, menjadi contoh baik bagaimana pers memerankan diri. Pemberitaan tentang kemiskinan dan kelaparan di Yahukimo telah menghadirkan kepedulian dari negara, lembaga donor, dan masyarakat pada Yahukimo.
Pemberitaan pers tentang kemiskinan menjadi masukan yang berguna bagi negara dan lembaga-lembaga donor agar program yang mereka buat tepat sasaran. Sedangkan pemantauan yang dilakukan pers bisa mencegah ---atau setidaknya mengurangi--- terjadinya penyelewengan dana-dana bantuan. Kemerdekaan pers menjadi modal berharga bagi komunitas pers untuk bisa melaksanakan peran yang diharapkan tersebut secara lebih maksimal.
Buku ini merupakan kumpulan makalah para pembicara dalam seminar untuk memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun 2006. Seminar yang diselenggarakan Dewan Pers bekerjasama dengan UNESCO kantor Jakarta tersebut dilaksanakan di Jakarta Media Center, 3 Mei 2006, dengan menghadirkan empat pembicara. Selain makalah, dalam buku ini juga dimuat wacana yang berkembang dalam sesi dialog selama seminar serta sambutan dari Menteri Komunikasi dan Informatika dan Direktur Jendral UNESCO.*
(Sinopsis ini diambil dari “Kata Pengantar” Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.)
Selengkapnya...
Potret Pers Indonesia 2005: Sebuah Laporan (Buku Ke-6)
Buku ini ditulis sebagai rangkuman setahun kegiatan Dewan Pers, yang sedikit banyak merupakan potret kondisi pers Indonesia pada tahun 2005. Fokus buku ini adalah memaparkan sejumlah persoalan ancaman terhadap kebebasan pers, yang dikupas dan ditampilkan dalam perspektif Dewan Pers.
Pada bagian pertama, sejumlah wacana yang mengundang kontroversi dan dikupas dalam buku ini diantaranya adalah dikeluarnya Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran; pembahasan RUU Antipornografi; RUU KUHP, serta polemik tentang revisi UU Pers. Juga dikupas tentang ancaman kekerasan terhada pers baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, soal infotainmen, dan bencana Tsunami, yang berpengaruh pada dunia pers di Aceh.
Pada bagian kedua buku ini dimuat kembali berbagai pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers selama dua tahun terakhir, yang merupakan respon terhadap pengaduan masyarakat terhadap pers, atau pengaduan lainnya yang terkait dengan perkembangan pers di Indonesia. Meskipun Indonesia telah menikmati kebebasan pers sejak 1998, kebebasan pers masih berada di jalan licin, yang setiap saat dapat menggelincirkan kebebasan ke dalam kubangan represi. Ancaman terhadap kebebasan pers belum surut, bahkan cenderung semakin sistematis.
Sebagian bahan dan isi buku ini dirangkum ulang dari penerbitan buletin bulanan Dewan Pers, ETIKA, serta kliping berita dari media umum. Buku ini terbit sebagai bagian dari pelaksanaan program Dewan Pers “Promoting Ethics and Professionalism in Indonesia Journalism” yang didukung European Initiative for Democracy and Human Rights (EIDHR) European Commission.*
Tim Penyusun:
Lukas Luwarso,
Sugeng Suprayanto,
Samsuri
ISBN: 979-99140-2-7
Selengkapnya...
Pers dan Pilkada 2005 (Buku Ke-5)
Penyusun:
Lukas Luwarso
Samsuri
Kusmadi
Penerbit:
Dewan Pers & FRIEDRICH EBERT STIFTUNG (FES), 2005
Tebal:
iii + 88 halaman
Tebal:
iv + 95 halaman
Setiap kali digelar pemilihan yang melibatkan masyarakat luas, pers akan dihadapkan pada persoalan independensi, obyektivitas, dan keberpihakan. Persoalan terakhir menjadi yang tersulit untuk disikapi. Setiap calon sudah pasti memasukkan pers sebagai sarana untuk pemenangan mereka. Pers berusaha digiring, dikuasai secara baik-baik maupun kasar. Tujuannya hanya satu: membangun citra positif seorang calon untuk melicinkan jalannya menuju kursi kekuasaan.
Kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pers selama pemilihan dilangsungkan. Akses-akses yang adil yang diberikan pers pada setiap kandidat, memungkinkan demokrasi dapat dilangsungkan dengan kualitas dan kuantitas yang baik. Selain itu, pers bisa lebih leluasa mengkritik dan memberi masukan secara jujur dan independen pada setiap calon. Sehinga pers bisa menyumbang berlangsungnya pendidikan politik.
Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi, diantaranya, melindungi kebebasan pers dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, merasa harus ikut menjaga kebebasan pers serta meningkatkan profesionalisme pers selama berlangsung proses pilkada. Karena itu, atas dukungan lembaga Friedrich Ebert Stiftung (FES), Dewan Pers mengelar diskusi tentang "Pers dan Pilkada 2005" di lima kota: Semarang, Padang, Banjarmasin, Palembang, dan Denpasar. Diskusi dilaksanakan Mei-Juli 2005 dengan mengundang peserta dari berbagai unsur yang terkait langsung dengan pilkada seperti KPUD, Panwas Pilkada, partai politik, calon kepala daerah, pimpinan media massa lokal, aktivis LSM, akademisi, dan aparat pemerintah.
Buku ini merupakan "notulensi" dari rangakaian diskusi tersebut. Tidak hanya sekedar menyuguhkan notulensi, buku ini juga mendokumentasikan dinamika yang terjadi sebelum dan setelah pilkada Juni 2005 dengan disertai(sedikit) analisa. Diharapkan buku ini turut menjadi bahan berharga bagi siapapun yang menginginkan demokratisasi di negeri ini berjalan sukses, dan secara bersama profesionalisme pers meningkat.*
Selengkapnya...
Media & Transparansi (Buku Ke-4)
Penulis:
Samsuri
Editor:
Lukas Luwarso
Pemakalah:
Arief Afandi, Emmy Hafild,
Emerson Yuntho, Michael Mamentu, Ribut Susanto,
Suhendro Boroma, Teten Masduki
Sampul dan tata letak:
Agung Istiadi - LKis
Penerbit:
SEAPA Jakarta, November 2004
Tebal:
viii + 127 halaman
Daftar Isi:
- Pengantar
- Desentralisasi Korupsi
- Membangun Transparansi
- Wacana Diskusi Media dan Transparansi Pemerintahan
- Lampiran Makalah
Selengkapnya...
Kamis, 31 Desember 2009
Media dan Pemilu 2004 (Buku Ke-3)

Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri
Tri Agus S. Siswowiharjo
Editor:
Lukas Luwarso
Sampul dan Tata Letak:
Sudarsono
Penerbit:
SEAPA Jakarta - Koalisi Media
Tahun Terbit:
Juli 2004
Tebal:
x + 179 halaman
Daftar Isi:Mula Cerita
I. Pemilu di Era Simulakra
II. Pemilu Meriah di Media
III. Kampanye, Cuma Perang Wacana
IV. Era 'Booming' Poling
V. Situs Capres, Kurang Interaktif
VI. 'Selingkuh' Selebriti dan Politisi
VII. SMS, Demokrasi Era Digital
Lampiran-Lampiran
Selengkapnya...
Jumat, 06 November 2009
Pers Terhukum: Kekerasan terhadap Pers Indonesia 2003 (Buku Ke-2)

Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri
Penerbit:
SEAPA Jakarta
Desain & Tata Letak:
Penebar Swadaya
Ilustrasi:
I Foed, Kuss Indarto
Tahun Terbit:
Maret 2004
Tebal:
254 halaman (Bahasa Indonesia dan Inggris)
Daftar Isi:
- Kata Pengantar
- 2003: Tahun Darurat Pers Indonesia
- Kekerasan terhadap Pers dalam Konflik di Aceh
- Peluru untuk Ersa Siregar
- Pers dalam Cengkeraman Darurat Militer
- Tempo dalam Tuntutan Tomy
- Vonis untuk Rakyat Merdeka
- Texmaco vs Kompas dan Tempo
- Table Data Kekerasan
- Jenis-Jenis Kekerasan
- Kasus-Kasus Kekerasan Tahun 2003
- Indeks Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2003
Selengkapnya...
Jumat, 23 Oktober 2009
Tekanan Terhadap Pers Indonesia Tahun 2002 (Buku Ke-1)

Penulis:
Lukas Luwarso
Samsuri
Penerbit:
SEAPA Jakarta
Tahun Terbit:
Mei 2003
Tebal:
178 halaman (Bahasa Indonesia dan Inggris)
Daftar Isi:
- Kata Pengantar: Ancaman Sistematis
- Pers Tahun 2002: Kebebasan dalam Ketidakpastian-
- Ancaman Pornografi
- UU Penyiaran: Di Antara Kepentingan Kekuasaan dan Modal
- Ekspresi yang Terbelenggu
- Pengalaman Koresponden Media Asing
- Kekerasan Terhadap Pers Sepanjang Tahun 2002
- Tabel Data Kekerasan
- Jenis-jenis Kekerasan
- Indeks Kebebasan Pers Dunia (Oktober 2002)
Selengkapnya...


